Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2014, 12:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menyatakan,  bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Dharmawan menyatakan ini bisa diartikan bitcoin adalah komoditas layaknya emas karena tak diakui sebagai alat pembayaran.

"BI menganggap bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Bitcoin ini sebagai komoditas seperti emas," kata Oscar di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Lebih lanjut, Oscar mengungkapkan bila memperhatikan beberapa undang-undang yang berlaku, seperti misalnya Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dikatakan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, kata dia, bitcoin dapat dikategorikan sebagai emas.

"Mata uang dollar AS dan emas bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Karena ini (bitcoin) bukan golongan mata uang tapi komoditas, maka menurut kami peredarannya tidak diatur BI," ujar dia.

Oscar menjelaskan, pada dasarnya konsep bitcoin serupa dengan emas. Sumber bitcoin sama dengan sumber emas, yakni dari tambang. Operator bitcoin disebut miner alias penambang. Di samping itu, baik emas maupun bitcoin pun jumlahnya terbatas.

"Transaksi bitcoin dan emas semakin kecil satuannya di pasar. Saat ini orang bisa membeli bitcoin dengan pecahan 0,01 BTC (satuan bitcoin). Nilai investasinya juga cenderung naik berdasarkan prinsip supply dan demand," jelas Oscar.

Selain itu, lanjut Oscar, penggunaan bitcoin juga serupa dengan emas, yaitu dengan trading maupun investasi. Jenis transaksinya pun tak dapat digantikan (irreversible). "Dalam bertransaksi dengan bitcoin juga seperti emas, ada marketplace-nya tersendiri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com