Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2014, 07:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih memeriksa status 32 peti kemas beras wangi impor dari Vietnam. Kesimpulan sementara menggunakan tiga parameter menyebutkan, 24 peti kemas beras diduga tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen.

Ketiga kriteria yang digunakan laboratorium adalah panjang bulir rata-rata, rasio panjang dibandingkan lebar, dan kandungan amilosa. Pelaksana Tugas Harian Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2/2014), mengatakan, kesimpulan akhir atas status beras impor dari Vietnam itu masih akan menunggu hasil uji parameter keempat, yakni kemurnian varietas.

”Saat ini, 32 peti kemas yang membawa 800 ton beras impor dari Vietnam itu masih ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk keperluan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” kata Sonny.

Pada 7 Februari lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menahan 32 peti kemas beras impor asal Vietnam dengan dokumen yang menyebutkan bahwa beras berjenis Thai Hom Mali dan berasal dari Thailand.

Kesimpulan atas status beras itu akan berpengaruh terhadap penanganan beras. Jika terbukti tidak sesuai dengan ketentuan impor, beras bisa direekspor atau disita untuk negara.

Beras khusus

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap menjelaskan, Thai Hom Mali merupakan jenis beras khusus untuk keperluan tertentu. Selain Thai Hom Mali, yang termasuk jenis beras khusus adalah Japonica dan Basmati.

”Pemeriksaan kemurnian adalah bagian dari seluruh proses, tetapi penting karena menyangkut masalah teknis,” ungkap Emilia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyebutkan, impor beras khusus sepanjang tahun 2013 sebanyak 492.000 ton. Sebanyak 440.000 ton merupakan impor untuk keperluan industri, sementara 52.000 ton untuk keperluan konsumsi atau sekitar 0,1 persen dari konsumsi beras nasional sebanyak 39 juta ton.

Sistem diperbaiki

Hasil koordinasi sejumlah kementerian menyimpulkan, sistem impor beras perlu diperbaiki. Menurut Bachrul, mulai pekan depan akan diterapkan penyempurnaan aturan. Selama ini, impor beras bisa dilakukan importir yang telah memiliki nomor pengenal importir khusus.

”Nanti pengusaha yang bisa mengimpor beras hanya importir terdaftar dan importir produsen. Verifikasi akan dilakukan ke perusahaan sebelum perusahaan ditetapkan menjadi importir terdaftar dan importir produsen,” kata Bachrul.

Importir terdaftar dan importir khusus wajib mencantumkan nomor pengenal umum. Selain itu, importir juga harus membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa pihaknya tidak berafiliasi dengan importir lain yang sudah terdaftar sebagai importir terdaftar dan importir produsen. Hal ini dilakukan supaya impor tidak dikuasai satu pihak. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com