Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Rokok Australia Rugikan Industri Tembakau Indonesia

Kompas.com - 21/02/2014, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Australia yang menerapkan aturan kemasan polos (plain packaging) terhadap produk tembakau asal Indonesia dinilai akan merugikan industri nasional.

Atas hal itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memprotes aturan tersebut. Bahkan, DPR dikabarkan telah menyiapkan 'tindakan balasan' atas aturan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati,  menyebut jika aturan tersebut merupakan kesengajaan dari pihak Australia untuk Indonesia, maka pihaknya menyerukan perlawanan terhadap negara yang berupaya merugikan industrri nasional.

"Ya kalau memang suatu kesengajaan pihak Australia mendeskreditkan, apa boleh buat kita beri tindakan reciprokal yang tak kalah keras," katanya, Jumat (21/2/2014).

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Hendrawan Supratikno menegaskan sampai saat ini Kementerian Perdagangan sampai saat ini belum menyampaikan hal-hal tersebut kepada DPR.

"Kalau itu merugikan kita, kita pasti akan protes. Sampai saat ini belum ada penyampaian tersebut," kata Hendrawan.

Hendrawan menjelaskan, dalam teori ekonomi khususnya marketing strategy,  konsumen butuh informasi akan produk yang akan dibeli. Kemasan polos, katanya, hanya siasat Australia untuk menumbuhkan produk lokal lewat cara yang tak adil.

"Orang akan membanding-bandingkan dulu sebelum membeli rokok. Kalau itu tanpa merek, tanpa bungkus itu artinya Australia berharap ada pabrik lokal yang bisa tumbuh," paparnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau juga memberlakukan aturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.  

Aturan tersebut dimaksudkan untuk "membalas" aturan plain packaging untuk produk rokok dan tembakau yang diterapkan pemerintah Australia sejak Desember 2012 lalu.

Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada tahun 2011. Australia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan  tersebut.

Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Saat ini Australia sedang menghadapi tuntutan hukum terkait peraturan kemasan polos di tingkat arbitrase World Trade Organization (WTO).

Tuntutan tersebut diajukan oleh Indonesia dan empat negara lainnya, yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.

Kelima Negara tersebut mengajukan kepada WTO untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan kemasan polos produk tembakau yang disinyalir tidak sejalan dengan aturan perdagangan internasional.

Saat kasus ini sedang dalam proses arbitrase di WTO, Pemerintah Selandia Baru melanjutkan proses legislasi kemasan polos tanpa menunggu keputusan WTO terhadap kasus kemasan polos Australia yang sedang berjalan. (Bahri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com