Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Batalkan Merek Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 25/02/2014, 19:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pengusaha properti asal Amerika Serikat, Donald J Trump, berhasil membatalkan merek "Trumps" milik pengusaha Indonesia, Robin Wibowo, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian isi dari gugatan konglomerat penguasa bisnis pertelevisian, kasino, dan real estat asal AS ini.

Ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu mengatakan, merek Trumps milik Robin menyerupai nama orang terkenal Donald J Trump di AS. Kendati begitu, dalil kata "Trumps" tidak bisa dimonopoli Donald J Trump seorang karena kata itu adalah kata umum dan bukan kata imajinasi atau temuan penggugat. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Arojiduhu dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Majelis hakim berpendapat, merek dagang Trumps milik Donald J Trump terbukti telah mendaftarkan merek tersebut seperti merek "Trump Tower" di beberapa negara. Karena itu, setiap orang tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut karena bertentangan dengan Pasal 6 ayat 3 huruf a UU Merek. "Kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak," tamba Aroziduhu.

Dalam putusan tersebut, majelis menilai Robin tidak berhasil mempertahankan dalil-dalilnya. Karena itu, dalilnya harus ditolak dan majelis memutuskan membatalkan merek Trumps milik Robin. Terkait putusan ini, kuasa hukum Donald J Trump, Johan Santoso, enggan berkomentar. "Maaf saya tidak bisa berkomentar," ujarnya, seperti dikutip KONTAN seusai persidangan.

Sementara kuasa hukum Robin, Agus Tribowo Sakti, tidak hadir saat membaca putusan. Namun, sebelum putusan dibacakan, ia hadir di pengadilan dan mengatakan tidak bisa mengomentari hasil putusan hakim bila nantinya telah dibacakan.

Kasus ini sudah bergulir di PN Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2013 lalu. Pengusaha asal AS Donald J Trump keberatan dengan keberadaan merek Trumps milik Robin yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Merek Trumps sudah terdaftar di Amerika sejak 20 April 1999 untuk melindungi barang di kelas internasional nomor 43. Sementara di Kanada merek ini terdaftar sejak 26 Juli 1932. Donald J Trump juga mendaftarkan mereknya di negara-negara dunia, seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Ukraina. Penggugat menilai merek Trumps milik Robin menyerupai bagian nama Donald J Trump yang sudah terkenal. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com