Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Berhentikan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

Kompas.com - 17/03/2014, 16:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Jumhur Hidayat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mulai Senin (17/3/2014) ini.

Sebagai pengganti Jumhur Hidayat, Presiden SBY menugaskan Gatot Abdulah Mansyur, mantan Dubes RI di Riyadh, Arab Saudi.

Mengutip situs Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan memberhentikan Jumhur Hidayat adalah penyegaran organisasi.

"Jumhur Hidayat sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari tujuh tahun. Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu," katanya, Senin.

Dalam penjelasannya, Dipo Alam menyebutkan bahwa kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan eselon I disebut sebagai jabatan pimpinan tinggi.

Selain itu, diatur juga bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah melampaui batas waktu tersebut harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan.

Menurut Dipo Alam, Gatot Abdulah Mansyur dipilih sebagai pengganti Jumhur antara lain karena punya pengalaman di wilayah yang menjadi tujuan TKI, yaitu Timur Tengah.

Sementara itu, Jumhur beberapa waktu lalu diberitakan merapat ke PDI-P. Namun, Setkab tidak menjelaskan bahwa penghentian tersebut karena Jumhur telah masuk ke partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com