Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukopin Syariah Gagal Himpun Dana Haji

Kompas.com - 26/03/2014, 14:35 WIB
Bambang Priyo Jatmiko

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Syariah Bukopin (BSB) kelihatannya harus menelan pil pahit setelah Kementerian Agama menolak bank ini menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Bagaimana tidak? BSB sudah 7 tahun menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan haji. Itu artinya, dana yang berhasil dihimpun perseroan sejak masih berstatus unit usaha PT Bank Bukopin Tbk terpaksa dilempar ke bank syariah atau bank dengan unit usaha syariah lain.

“Kami terbentur masalah permodalan. Ternyata, Kementerian Agama memberi kriteria modal minimum harus Rp 500 miliar, itu belum terpenuhi sewaktu kami mengajukan izin,” ujar Riyanto, Direktur Utama BSB, Rabu (26/3/2014).

Ketika itu, sambung dia, perseroan baru memupuk modal Rp 355 miliar atau kurang Rp 155 miliar dari yang diisyaratkan Kementerian Agama. Karenanya, induk usaha BSB saat ini menggenjot permodalan.

Tahun lalu, BSB menerima suntikan modal Rp 100 miliar. Namun, penambahan modal itu juga belum mendapatkan restu dari regulator. Tahun ini, direncanakan akan ada penambahan modal lagi untuk meloloskan BSB sebagai BPS-BPIH.

Tetapi, belum dapat dipastikan kapan dan berapa jumlahnya. “Yang pasti, kami akan mengajukan izin kembali untuk dapat menjadi BPS-BPIH. Syarat modal Rp 500 miliar akan kami penuhi segera,” tutur Riyanto.

Sekadar informasi saja, sebelumnya, BSB melalui Bank Bukopin menyelenggarakan tabungan haji. BSB mengajukan izin sebagai BPS-BPIH guna menerima limpahan tabungan haji dari induknya. Sayangnya, usaha itu sia-sia.

Pemerintah mengumumkan, hanya 17 dari total 24 bank syariah dan unit usaha syariah yang menjadi bank penerima setoran. Padahal, Riyanto mengklaim, pihaknya telah membangun sistem dan infrastruktur dan telah terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Nah, sebelum memperoleh izin, BSB terpaksa mengalihkan dana yang berhasil dihimpunnya selama tujuh tahun, serta memindahkan nasabah calon jemaah haji yang ada (existing). “Tetapi, berapa jumlahnya, saya tidak hafal,” pungkasnya. (Christine Novita Nababan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com