Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Antam Terancam Melorot 400 Juta Dollar AS

Kompas.com - 26/03/2014, 15:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya perusahaan tambang swasta yang terdampak pelarangan ekspor mineral mentah (ore). Implementasi Undang-undang No.4 tahun 2009 juga membuat BUMN tambang PT Antam Tbk terancam kehilangan potensi pendapatan sebesar 350 juta dollar AS hingga 400 juta dollar AS.

"Ada potensi pendapatan kita yang hilang 350 juta dollar AS- 400 juta dollar AS, karena 35 persen pendapatan perseroan tahun lalu dan sebelumnya berasal dari ekspor bijih nikel," ungkap Direktur Utama Antam, Tato Miraza, usai RUPST, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Namun demikian, dampak tersebut bisa ditekan lantaran perseroan sudah menyiapkan langkah antisipasi. Tato mengatakan, perseroan telah melakukan sejumlah efisiensi produksi, di samping juga negosiasi dengan para vendor sehingga mendapatkan suplai bahan baku dengan potongan harga.

"Kemudian, efisiensi di bidang project, investasi, dan operasional. Yang belum terlalu perlu, kita pending," imbuhnya.

Selain itu, Antam juga berharap sejumlah project besar salah satunya Chemical Grade Alumina (CGA) di Tayan segera rampung April 2014. Tato menargetkan dalam lima, enam bulan setelahnya, bisa diproduksi 135.000 hingga 160.000 ton CGA. Dengan demikian, ini bisa mengompensasi pendapatan dari penurunan ekspor ore.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1 tahun 2014 menyebut, komoditas nikel wajib dimurnikan lantaran dianggap tidak ada produk antara sehingga dapat langsung dimurnikan. Misalnya menjadi nikel pig iron (NPI) dengan kadar Ni 4 persen, nikel matte dengan kadar Ni 70 persen, ataupun feronikel kadar Ni 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com