Corporats Secretary BNI, Tribuana Tunggadewi menjelaskan, Agustinus Reinhard hanya mengaku-ngaku sebagai saudara Rinaldi Hatuan Edward yang tercatat sebagai pemegang kartu kredit perseroan. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki surat kuasa.
"Hingga saat ini BNI belum menerima secara penuh tunggakan atas nama Rinaldi Hatuan Edward," ujarnya dalam keterangan resmi Selasa masal (9/4/2014).
Tribuana juga menyebutkan, penyelesaian terhadap kredit bermasalah oleh perseroan tetap dilakukan secara prudent dan dilarang melakukan tindak kekerasan.
"BNI bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan kartu kredit yang sudah dalam kondisi macet. Namun, kerjasama tersebut dilakukan dengan prudent yang mengacu pada ketentuan Bank Indoneisa, antara lain dilarang melakukan tindakan kekerasan dan tindakan melanggar hukum lainnya" jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Agustinus Reinhard (34), seorang nasabah sebuah di bank di Jalan Lada, Pinangsia, Jakarta Barat, babak belur dihajar debt collector. Kejadian itu terjadi ketika Agus mengonfirmasi soal kredit yang dipinjamnya.
Kepada Kompas.com, Agus menuturkan, kejadian terjadi pada Kamis (3/4/2014) sore. Ketika itu, dia mendatangi bank terkait masalah kredit yang menurutnya sudah dinyatakan lunas sejak 2013 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.