Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2014, 11:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Perusahaan tambang berinduk Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia hingga jelang akhur kuartal pertama 2014 ini dipastikan belum bisa mengekspor mineral mentah (ore). Pasalnya Kementerian Perdagangan hingga pekan ini belum juga menerbitkan Surat Persetujuan Ekpor (SPE) untuk perusahaan pertambangan.

Saat berbincang dengan wartawan di Bogor, akhir pekan lalu, Menteri Perdagangan M Lutfi, menuturkan pembicaraan diantara dirinya, MS Hidayat, Jero Wacik, dan Chatib Basri belum memutuskan regulasi ekspor yang baru, setelah pelarangan ekspor dan diterbitkannya PMK No.6 tahun 2014.

"Mana dulu smelter-nya?" kata Lutfi ditanya sudahkan pemerintah memberi izin ekspor untuk Freeport.

Sementara itu, dia menambahkan belum ada satupun yang memenuhi komitmen pembangunan smelter. Dan atas dasar ini, lanjut Lutfi, bea keluar ekspor yang diatur dalam PMK No.6 Tahun 2014 wajib dikenakan.

"Sementara ini belum ada yang bisa bikin smelter seperti Bandung Bondowoso bangun Candi Prambanan," katanya.

Ditemui terpisah, Thamrin Latuconsina, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, saat ini belum ada perusahaan tambang yang bisa mengekspor mineral tambang.

Kemendag belum menerima rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, sudah ada sebanyak 66 eksportir terdaftar. Mayoritas adalah komoditas batu-batuan seperti marmer dan granit.

"40 itu perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), ini dikeluarkan Kementerian ESDM, dan 26 ET adalah perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian," papar Thamrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com