Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Coca-Cola Tak Pernah Direspon Pemda Sumedang

Kompas.com - 14/04/2014, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) menyatakan perseroan telah mengajukan perpanjangan izin pemanfaatan sumberdaya air kepada pemerintah sejak 2011. Namun hingga saat ini izin yang sudah diajukan tersebut belum mendapatkan respon dari Pemerintah Daerah Sumedang.

Hal itu diungkapkan produsen minuman tersebut menanggapi berita sebelumnya mengenai Coca-Cola Sumedang yang disangka melakukan pelanggaran operasi.

Dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (14/4/2014), Head of Corporate Communication Coca-Cola Bottling Indonesia, Putri Silalahi menyebutkan pada 2010 dan 2011, perseroan telah mengajukan izin perpanjangan air (SIPA) bahkan sebelum masa SIPA tersebut berakhir.

"Dan selama masa perpanjangan tersebut, kami juga terus memenuhi tanggung jawab dan membayar pajak dan biaya yang berlaku atas pengambilan air," tulisnya.

Dia memaparkan, berbagai surat perintah yang dikirimkan oleh pemerintah daerah, selalu ditanggapi dan dilaksanakan oleh CCBI. Namun, setelah ditindaklanjuti perseroan, pemerintah setempat tak memberikan respon.

Surat-surat tersebut antara lain surat dari ESDM Jawa Barat kepada Distamben, dengan CCBI sebagai tembusan pada tanggal 25 Januari 2011, telah dibalas pada tanggal 31 Januari 2011. Namun hingga saat ini tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah daerah setempat.

Selanjutnya surat dari Badan penanaman Modal Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sumedang kepada perseroan tertanggal 30 Desember 2013 yang diterima pada tanggal 12 Februari 2014. Perseroan membalas pada tanggal 27 Februari 2014. Akan tetapi dari BPMPP tak kunjung memberikan respon.

"Namun demikian, kami akan terus bekerjasama dengan semua pihak dan otoritas dan berharap agar proses ini bisa segera terselesaikan. Kami memiliki 1 pabrik dan lebih dari 1.000 karyawan di area Sumedang dan sekitarnya, maka prioritas kami sebagai perusahaan adalah memastikan operasional," lanjut Putri Silalahi.

Sebelumnya, diberitakan, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran izin operasi di Sumedang, Jawa Barat. Izin operasi terkait sumur-sumur sumber air perusahaan tersebut sudah kadaluarsa.

“PT CCBI punya 13 sumur yang beroperasi sejak 2009 di Sumedang," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Alex Mandalika, di Mabes Polri, akhir pekan lalu. "Dari 13 sumur yang ada, delapan di antaranya sudah tidak beroperasi. Masih ada lima sumur (beroperasi) tetapi izinnya sudah mati sejak 2011.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com