Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Diakuisisi Bank Mandiri, Prosedur Dipertanyakan

Kompas.com - 21/04/2014, 14:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ditolak karyawan. Kemarin, Serikat Pekerja BTN berunjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta. Bahkan, menurut rencana, unjuk rasa akan berlanjut pada 27 April mendatang.

Ketua Serikat Pekerja BTN Satya Wijayantara menyebutkan, BTN seolah-olah dipaksa agar bersedia diakuisisi oleh Bank Mandiri. ”Ada prosedur yang dilanggar dalam rencana akuisisi,” kata Satya di Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Prosedur itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Konsolidasi, Merger, dan Akuisisi Bank.

Menurut Satya, ada tahapan yang harus dilewati dalam rencana akuisisi ini. Mestinya, Menteri BUMN menyampaikan hal ini lebih dulu kepada Menteri Koordinator Perekonomian. Selain itu, juga harus disetujui DPR.

Menteri BUMN tidak bisa menetapkan penjualan saham BTN kepada Bank Mandiri secara sepihak. Namun, Serikat Pekerja BTN menilai, Kementerian BUMN telah menetapkan akuisisi tersebut harus dilakukan.

Selain itu, dalam proses akuisisi, ada semacam proposal dari perusahaan yang akan membeli saham kepada perusahaan yang sahamnya akan dibeli. Dari proposal itu, bisa diketahui rencana terhadap perusahaan yang akan diakuisisi.

Satya menambahkan, prosedur itu melibatkan board of director atau dewan direksi, baik perusahaan yang akan mengakuisisi maupun yang akan diakuisisi. Karyawan juga bisa terlibat dalam proses tersebut, dengan mempelajari proposal yang diajukan.

”Melalui proposal tersebut, karyawan bisa tahu apa yang akan dilakukan terhadap perusahaan. Jangan sampai, di kemudian hari ada wanprestasi,” kata Satya.

Saat ini, pemerintah menjadi pemegang saham mayoritas di BTN, dengan kepemilikan 60,14 persen saham. Per 31 Desember 2013, Bank BTN memiliki aset Rp 131,17 triliun.

Saat ini, sekitar 85 persen portofolio kredit Bank BTN untuk sektor perumahan. Adapun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau kredit untuk rumah murah pemerintah, sekitar 99 persen ditangani BTN.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyampaikan, BTN akan menjadi anak usaha Bank Mandiri.

Ia juga menyatakan, penyatuan BTN dengan Bank Mandiri sangat penting dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon yang ditanya soal akuisisi bank menjawab, akuisisi bank harus atas izin OJK.

”Betul, proses akuisisi bank harus dengan izin OJK,” kata Nelson di Jakarta, Minggu.

Perbankan yang sebelumnya dalam pengawasan dan pengaturan Bank Indonesia, kini diawasi dan diatur OJK.

Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM, Yogyakarta, Tony Prasetiantono, mengemukakan, dampak negatif rencana akuisisi BTN oleh Bank Mandiri adalah munculnya keresahan pegawai. Bahkan, bisa mengurangi semangat kerja karyawan.

”Sebaiknya, Menteri BUMN sendiri yang langsung turun tangan menenangkan,” kata Tony.

Bank Mandiri per 31 Desember 2013 memiliki aset Rp 733,1 triliun.

Anak perusahaannya adalah Mandiri Sekuritas, Bank Syariah Mandiri, Axa Mandiri, Mandiri Axa General Insurance, Mandiri Tunas Finance, Bank Sinar Harapan Bali, Mandiri International Remittance, dan Bank Mandiri Europe Ltd. (IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com