Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agenda Akuisisi BTN Masih Terbuka

Kompas.com - 25/04/2014, 10:15 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Rencana konsolidasi bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang bukan batal, tapi ditunda. Maka, kemarin akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) oleh Bank Mandiri menjadi hidangan utama pertemuan tertutup di Wisma Negara.

Sumber KONTAN yang mengetahui rencana itu berbisik, pertemuan dihadiri seluruh pemangku kepentingan dari lingkungan pemerintahan. "Kita lihat skemanya seperti apa dan diputusakan di sidang kabinet. Kalau privatisasi, ya, lewat komite privatisasi," kata Menteri Keuangan Chatib Basri, kemarin.

Menurut dokumen Kementerian BUMN bertajuk "Kajian Internal Restrukturisasi BUMN Perbankan", skema transaksi melalui mekanisme Inbreng. Dengan mekanisme ini, Mandiri akan menerbitkan saham baru yang seluruhnya akan di-subscribe menggunakan saham BTN.

Transaksi ini melalui mekanisme penerbitan saham baru tanpa HMETD lantaran nilai transaksi tidak melebihi dari 10 persen modal disetor Bank Mandiri ((Peraturan Bapepam No. IX.D.4). Akuisisi BTN oleh Mandiri merupakan bagian pertama roadmap konsolidasi bank BUMN.

Salah satu penentu tahap I adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN dan Mandiri yang diadakan secara serempak pada 21 Mei mendatang. Mandiri akan mengumuman RUPSLB di media massa pada 5 Mei mendatang. Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, mengatakan, agenda akuisisi BTN oleh Bank Mandiri tetap terbuka dengan peluang 50:50.

Ia mengaku belum menerima laporan resmi dari Sekretaris Kabinet (Setkab) tentang penundaan atas rencana akuisisi BTN. "Kami diminta melakukan RUPSLB tanggal 21 Mei. Sampai sekarang belum ada perintah pembatalan," kata Budi, kepada KONTAN, kemarin.

Setali tiga uang, Maryono, Direktur Utama BTN mengatakan, nasib RUPSLB belum menemukan kepastian. "Pembatalan RUPSLB adalah domain BUMN," kata Maryono melalui pesan singkat, kemarin.

Satrio Utomo, Analis Universal Broker Securities menilai, pemegang saham mayoritas yakni pemerintah, memiliki kendali penuh atas keputusan RUPSLB.

Menurut aturan pasar modal, keputusan RUPSLB bisa diketok palu asalkan jumlah pemegang saham yang hadir memenuhi batas minimum (kuorum), yakni 75 persen. Saat ini, pemerintah memiliki 60 persen saham BTN. (Nina Dwiantika, Adhitya Himawan, Titis Nurdiana, Oginawa R Prayogo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com