Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Iuran BPJS, 20 Perusahaan Terancam Pidana

Kompas.com - 27/04/2014, 15:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 perusahaan di Mojokerto terancam dipidanakan setelah selama bertahun-tahun tak menyetor iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Slamet mengatakan, perusahaan yang belum mendaftar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya mencapai ratusan. Akan tetapi, pada tahap awal pihaknya akan mendalami 20 perusahaan, diantaranya 11 perusahaan berdomisili di kota dan 9 lainnya berdiri di kawasan Kabupaten Mojokerto.

"Keduapuluh perusahaan itu sebenarnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, selama beberapa bulan bahkan tahunan, perusahaan itu tak melakukan pembayaran iuran," terangnya dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Minggu (27/4/2014).

Dia menjelaskan, sebagai langkah awal, pihaknya akan menempuh secara perdata, namun peluang pemidanaan masih terbuka lebar. Apabila tuntutan pidana gagal, lanjutnya, maka Kejari Mojokerto bakal melimpahkan proses penyelidikan hingga putusan pengadilan tersebut ke aparat kepolisian.

"Aparat bisa menjeratnya dengan Undang-Undang itu dan memenjarakan pengusaha dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Mursito mengatakan, pemanggilan perusahaan yang dilakukan Kejari Mojokerto itu merupakan aplikasi dari Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar.

"Dalam aturan tersebut sudah jelas, apabila perusahaan tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bisa dipidana," terangnya,  usai meneken nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto tentang penanganan masalah piutang iuran dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, mengatakan, pihaknya menghimbau kepada semua pengusaha untuk menaati peraturan perundangan serta melindungi karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com