Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis VSI Milik Yusuf Mansur Dinilai Ilegal

Kompas.com - 02/05/2014, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah tawaran investasinya di bisnis perhotelan kena tegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rupanya Yusuf Mansur tidak jera mengajak umat untuk berbisnis bersama.

Pada 22 Agustus 2013, sang Ustaz meresmikan bisnis barunya di bawah payung PT Veritra Sentosa Internasional (VSI). Tidak perlu waktu lama, bisnis VSI menyebar lewat dunia maya. Sayang, belum genap setahun, masalah sepertinya sudah mulai muncul.

Simak saja cuit sang Ustaz di linimasa Twitter. Pada Selasa (1/5/2014) sore, pemilik akun @Yusuf_Mansur itu menulis, “yg slh ttp sy. gpp. tp soal deposit VSI ga mungkin ilang. 90% sbb kslhn konfirmasi sj. next will be better. maafin ya. VSI brproses.”

Rupanya, Yusuf menuliskan hal itu lantaran para mitra VSI tidak bisa melakukan transaksi dengan VPay, yang merupakan alat pembayaran berbagai jasa di VSI.

Pernyataan itu langsung mendapat respons seru dari sejumlah follower berjuluk Ustad Sedekah ini. Ada yang mendoakan. Ada pula yang bertanya tentang apa itu VSI. Pemilik akun @Kakasi46 menulis, “@Yusuf_Mansur knp kalau mslh uang, bisnisny slalu mslah yah? Dngerin crmh agamanya aja. Bisnisny jngn. #slow.”

Lantas, apa sebenarnya bisnis VSI? VSI mengklaim sebagai penyedia jasa transaksi online untuk pembayaran listrik, pulsa telepon seluler, tagihan PDAM, televisi berbayar, hingga zakat. Untuk itu, VSI menjaring mitra dengan iming-iming bisa membayar banyak tagihan tersebut secara gratis. Padahal, investasinya sangat mungil, yakni mulai dari Rp 275.000 hingga sekitar Rp 8,5 juta.

Modal kecil beriming-iming bonus lumayan

Lebih jelasnya, VSI menawarkan 5 paket kemitraan. Paket Basic, mitra cukup menyetor modal Rp 275.000. Dengan modal ini, mitra mendapatkan kepemilikan satu fasilitas VPay yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.

Paket Silver, mitra memperoleh 3 fasilitas VPay plus cash back alias dana tunai Rp 75.000 plus deposit VPay sebesar Rp 50.000. Syaratnya, mitra menyetor Rp 825.000.

Paket Gold, mitra memperoleh tujuh fasilitas VPay serta dana tunai Rp 225.000 dan deposit Rp 170.000. Modalnya, Rp 1.925.000.

Paket Platinum, mitra memperoleh 15 unit VPay plus dana tunai Rp 675.000 dan deposit VPay sebesar Rp 450.000. Untuk itu, mitra mesti berinvestasi Rp 4.125.000.

Terakhir, paket Titanium dengan modal Rp 8.525.000. Di sini, mitra mendapat 31 fasilitas VPay, dana tunai Rp 1.635.000, dan deposit VPay Rp 1.090.000.

Tidak cukup sampai di situ, iming-iming VSI bertaburan, mulai dari jalan-jalan ke luar negeri hingga mobil seharga Rp 5 miliar. Caranya, mitra mesti mencari “kaki” sebanyak 500 di kiri dan 500 di kanan. Di posisi ini, status mitra bukan lagi sebagai sponsor, tetapi leader.

Setiap menggaet orang baru, si mitra mendapat bonus sebesar Rp 50.000, terdiri atas uang tunai Rp 30.000 dan deposit VPay Rp 20.000. Setelah berhasil mengajak mitra baru, status si mitra lama tadi menjadi sponsor. Dan, apabila mitra baru yang digaet berhasil mengajak dua orang baru, sang sponsor di atasnya akan mendapatkan bonus Rp 25.000.

Perinciannya, Rp 13.000 berupa dana tunai dan Rp 12.000 berupa deposit VPay. Namun, bonus dana tunai tadi baru bisa dicairkan bila nilainya sudah melewati angka Rp 150.000.

Halaman:
Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com