Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Izin Tambang Dibuka Kembali Tahun Depan

Kompas.com - 05/05/2014, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada kabar gembira bagi investor yang ingin membiakkan uangnya di sektor pertambangan mineral logam dan batubara. Setelah dilakukan moratorium perizinan tambang sejak 2009 silam, proses pelelangan izin usaha pertambangan (IUP) bakal siap digelar mulai tahun 2015.

Sebelumnya, beberapa perangkat hukum untuk pelaksanaan lelang sudah diterbitkan pemerintah. Yakni, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2013 terkait tata cara pelelangan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara, serta delapan Kepmen ESDM soal penetapan wilayah pertambangan (WP) di seluruh Tanah Air.

Paul Lubis, Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menjelaskan, pihaknya tengah menyusun draf Permen ESDM tentang penetapan wilayah usaha pertambangan (WUP) dan WIUP guna melengkapi payung hukum untuk pelaksanaan tender WIUP. "Perangkat hukumnya tinggal tata cara penetapan WUP dan WIUP dari WP yang sudah ditetapkan pemerintah di Kepmen ESDM," katanya, akhir pekan lalu.

Menurut Paul, sekarang ini calon beleid tersebut masih dalam kajian Biro Hukum ESDM dan ditargetkan rampung sebelum pergantian pejabat pemerintahan. Dengan begitu, pihaknya optimistis pelaksanaan lelang WIUP kepada calon investor akan dapat dilakukan pada 2015 mendatang.

Paul menambahkan, beleid tersebut menjelaskan kewenangan, mulai pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Daerah berwenang mengusulkan areal pertambangan kepada pemerintah pusat. "Kewenangan untuk penetapan WIUP dan WUP mineral logam dan batubara berada di tangan Menteri ESDM," ujarnya.

Penentuan penyelenggara lelang akan disesuaikan dengan batas wilayah WIUP. Apabila wilayah tersebut hanya mencakup satu kabupaten, pemerintah daerah setempat berhak menggelar lelang.

Sementara itu, bagi WIUP yang lintas kabupaten, pelelangan akan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, dan bila lintas provinsi akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Nantinya, izin usaha pertambangan (IUP) baru diterbitkan kepada pemenang lelang WIUP.

Selain menanti lengkapnya perangkat hukum dari Kementerian ESDM, kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pihaknya juga masih fokus menyelesaikan IUP yang bermasalah sehingga belum memberikan restu daerah untuk menggelar tender WIUP sebelum tumpang tindih perizinan tambang diperjelas. Sekarang, dari 10.918 IUP yang terdaftar, hanya 6.042 perusahaan yang berstatus clean and clear (CnC). (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com