Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Analis: OJK Seharusnya Tolak Aksi Korporasi BUMI

Kompas.com - 06/05/2014, 22:05 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Rencana PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menerbitkan saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dinilai mengherankan. Soalnya, rencana ini diumumkan hanya berjarak empat bulan dari pengumuman BUMI menerbitkan saham tanpa HMETD alias private placement.

Kiswoyo Adi Joe, Analis Investa Saran Mandiri menilai, perubahan aksi pencarian dana yang tiba-tiba ini seharusnya mendapat perhatian lebih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi melindungi para pemegang saham BUMI.

OJK harus meminta penjelasan lebih lanjut kepada manajemen BUMI mengenai rencana strategi yang sebenarnya akan dilakukan. "Kalau berubah-ubah terus seperti ini, seharusnya ditolak saja dulu sampai semuanya jelas," ungkap Kiswoyo, Selasa (6/5/2014).

Perubahan aksi pencarian dana ini, lanjut Kiswoyo, mungkin lantaran China Investment Corporation (CIC) enggan ikut serta dalam private placement BUMI. Seperti diketahui, BUMI memang ingin membayar utang  150 juta dollar AS kepada CIC dengan jalan melakukan private placement.

CIC, awalnya, bakal ditawarkan untuk ikut menyerap saham BUMI dalam private placement. "Dengan harga yang terus turun, pihak mana yang mau menyerap saham BUMI," terang Kiswoyo.

Dengan munculnya rencana aksi korporasi ini, Kiswoyo menyarankan para investor untuk kian menjauhi saham BUMI. Pada penutupan perdagangan Selasa (6/5/2014), harga BUMI turun 1,01 persen menjadi Rp 196 per saham. (Veri Nurhansyah Tragistina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com