Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Smelter Tak Ada Perkembangan, Pengusaha Tambang Bisa Dipenalti

Kompas.com - 09/05/2014, 18:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal memberikan penalti kepada perusahaan tambang yang hanya mengendapkan uang jaminannya untuk bisa mendapatkan surat persetujuan ekspor mineral mentah (ore), tanpa ada perkembangan pembangunan smelter.

“Jaminan kesungguhan 5 persen itu akan menjadi kayak pass untuk dapat izin ekspor dari ESDM untuk disampaikan ke Kementerian Perdagangan. Kalau dia sudah maju satu tahap, sekarang, tapi tahun depan tidak ada perkembangan, mereka kena penalti,” ” ungkap Bambang PS Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan, di Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Namun, Bambang tidak menyebutkan bentuk penalti yang dikenakan. Di sisi lain, bea keluar akan dikenakan untuk setiap jenis komoditas mineral tambang, dan bukan per perusahaan. Saat ini pemerintah telah merampungkan pembahasan soal tarif ekspor, begitu juga dengan uang komitmen smelter.

“Katanya minggu depan proses jaminan sudah bisa dimulai. Maksudnya pembayaran riil ke escrow account,” ujarnya.

Dia menambahkan, tim tarif telah sepakat, meskipun perusahaan tambang sudah memberikan uang jaminan smelter, namun progress pembangunan smelter tetap akan dimonitor. “Intinya kalau belum ada yang signifikan dilakukan dalam periode semesteran, dia bayar sama seperti tarif yang ada sekarang (PMK No.6 tahun 2014),” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Permen tersebut besaran tarif ekspor mineral ditetapkan secara bertahap tiap semester, mulai dari 20 persen atau 25 persen sampai dengan 60 persen. “Sisanya, kita lihat progressnya. Progress-nya, kita harus konsultasi dengan pimpinan tertinggi,” tukas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com