Setelah mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 6,7 triliun, bank yang kini bernama Bank Mutiara kembali mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 1,2 triliun. Suntikan modal yang terakhir kali itu diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Desember 2013.
Atas upaya penyuntikan kembali modal sebesar Rp 1,2 triliun, hakim mempersoalkan langkah itu.
"Ke mana uang Rp 6,7 triliun, kok terahir kembali minta suntikan modal Rp 1,2 triliun?" cecar hakim, Jumat (9/5/2014). Akan tetapi, Boediono tak menjawab pertanyaan tersebut. Dia terlihat diam dan tak memberikan sepatah kata pun.
Memang dalam hal ini Boediono tak berwenang memberikan jawaban, karena kapasitasnya bukan lagi sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Bank Mutiara mengajukan permintaan tambahan modal untuk mengembalikan rasio kecukupan modal sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, di atas 8 persen.
Atas permintaan itu, LPS meminta izin kepada Bank Indonesia agar bisa menambahkan modal kepada Bank Mutiara. Saat itu, upaya LPS mendapatkan tentangan dari DPR. Para anggota dewan meminta agar penambahan modal harus minta izin DPR.
Namun, LPS bergeming dan terus melakukan suntikan modal setelah mendapat restu dari BI. Dengan tambahan modal Rp 1,2 triliun, CAR Bank Mutiara kembali di level 14 persen. Level tersebut sesuai dengan Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) yang besarnya bervariasi antara bank yang satu dengan bank lainnya.
"Untuk itu, Bank Mutiara harus memenuhi ICAAP dengan CAR sekurang-kurangnya 14 persen," tulis LPS (20/12/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.