Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supreme Dapat Izin Eksplorasi Geothermal di Lampung

Kompas.com - 12/05/2014, 16:09 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com
- Kementerian Kehutanan akhirnya mengeluarkan izin eksplorasi energi terbarukan di Kawasan Hutan Lindung Lampung Selatan kepada PT Supreme Energy Rajabasa.

Vice Presiden PT Supreme Energy Rajabasa, Prijandaru Effendi mengatakan aktifitas eksplorasi difokuskan pada kawasan seluas 50 hektar. "Nantinya sumber listrik geothermal tersebut akan menghasilkan listrik berkapasitas 2x110 megawatt," katanya Senin (12/5/2014).

Menurutnya, pasokan listrik yang dihasilkan akan dijual ke PLN untuk membantu pemenuhan kebutuhan listrik di Lampung. Tahapan yang telah dilakukan pihak perusahaan adalah pembebasan lahan dan setelah memegang izin dari kementerian. Selain itu, perseroan akan mulai melakukan konstruksi pada akhir tahun 2014.

"Evaluasi dan uji sumur apakah cadangan itu sesuai dengan kapasitas 2x110 MW, kalau hasil bagus, akan kami lanjutkan proyek pembongkaran," ujar dia.

Proyek senilai 700 juta dollar AS itu ditargetkan dapat beroperasi setelah tahun 2018 dengan pemanfaatan selama 30 tahun.

Sementara itu, Asisten I Kabupaten Lampung Selatan Ali Husnan menjelaskan, bahwa Supreme sudah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan ekplorasi panas bumi tersebut sejak 2011 lalu. Dari total luas hutan Lindung Rajabasa Register 3, perusahaan itu hanya akan menggunakan lahan seluas 50 hektar.

"Tujuan pemberian izin tersebut untuk memperkenankan perusahaan melakukan ekplorasi panas bumi saja, bukan untuk kegiatan lain, serta arealnya tetap berstatus sebagai kawasan hutan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com