Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Ingin Punya Kewenangan Lebih Banyak

Kompas.com - 15/05/2014, 14:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Di beberapa negara, kewenangan otoritas perpajakan sangat luas terkait dengan kewenangan SDM, organisasi, dan keuangan.

Kepala Sub-Bagian Organisasi Ditjen Pajak, Kemenkeu, Bora Darussalam, menuturkan, hal tersebut memang sengaja diberikan untuk memperkuat fungsi pendukung dalam optimalisasi penerimaan negara dari pajak.

“Dan kita sampaikan seandainya DJP itu diberikan kewenangan, DJP bisa lebih optimal,” kata dia dalam Media Gathering, di Sukabumi, Jawa Barat, awal pekan ini.

Mengenai format badang perpajakannya seperti apa, Bora mengatakan, hal tersebut bukan kewenangan DJP untuk menentukan. “Tapi kalau dimintai pendapat, kita akan menyampaikan,” ucapnya.

Dia mengatakan, dari sembilan kewenangan yang diperbandingkan, Indonesia hanya punya kewenangan. Ini tentu sulit lantaran fungsi pendukung DJP juga sangat minim. Dari sisi organisasinya saja, terang Bora, DJP hanya memiliki empat kantor pelayanan pajak (KPP) WP besar, 28 KPP madya, serta 299 KPP pratama. Sedangkan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi pajak hanya 207 unit.

"Padahal, fungsi penyuluh ini sangat dibutuhkan oleh WP," ujarnya.

Fungsi penyuluh diakuinya sangat penting agar masyarakat sadar akan pajak dan manfaatnya. Dalam APBN-P 2013, kontribusi atau porsi dari penerimaan pajak sebesar 76 persen, terbagi menjadi 66 persen pajak, dan sisanya penerimaan lain termasuk cukai. Sementara itu, dalam APBN 2014, pajak menyumbang 66,6 persen dan sisanya dari penerimaan lainnya.

“Jadi, kalau misal pemerintah ingin DJP optimal sehingga punya bantalan fiskal yang cukup untuk mengembangkan negara ini, membangun infrastruktur, membangun pendidikan, barangkali kewenangan DJP perlu dipertimbangkan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com