Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Keuangan Perlu Unit Perlindungan Nasabah

Kompas.com - 17/05/2014, 12:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Untuk mengantisipasi tindak kejahatan di lembaga keuangan seperti pembobolan kartu ATM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan diperlukan unit khusus yang menangani perlindungan nasabah.  Setiap lembaga keuangan harus memiliki unit khusus ini.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky Fathul A Hadibrata mengatakan, fungsi unit ini menyelesaikan permasalahan nasabah sebelum melanjutkannya ke OJK apabila masih ditemui jalan buntu.

"Di bulan Agustus 2014 akan ada satu aturan yang akan diterapkan. Tugasnya itu kalau ada dispute atau masalah mengurusnya di situ, menjadi first line of defense. Baru nanti ke lembaga arbitrase yang akan dibentuk," kata Lucky di Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Lebih lanjut, apabila masalah yang dibahas di unit khusus tersebut masih belum menemukan titik terang dan dana nasabah yang melayang di bawah Rp 500 juta, lanjut Lucky, maka dipersilakan mengajukannya ke OJK sebagai jembatan.

OJK akan menangani masalah tersebut bila tak ditemukan kecocokan antara nasabah dan lembaga keuangan. "Kalau tidak ada kecocokan OJK yang akan menangani. Kita juga akan membentuk lembaga arbitrase atau mediasi," ujar Lucky.

Apabila terjadi fraud, Lucky menegaskan lembaga keuangan harus menjunjung tinggi perlindungan konsumen. Sebab, nasabah dalam hal ini pun turut mengalami kerugian, misalnya datanya diretas atau dananya disedot.

"Makanya perlindungan konsumen pun kita tekankan harus jalan. Kita monitor. Dan kita juga membuka untuk pengaduan. Nasabah yang tidak puas silakan mengadu," ujar Lucky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com