Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Mainan Anak, Pakaian Bayi Juga Harus Ber-SNI

Kompas.com - 20/05/2014, 13:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membuat kebijakan mewajibkan sertifikasi SNI bagi produk mainan anak sejak 30 April 2014 lalu. Ketentuan itu diperluas hingga pakaian bayi, yang harus bersertifikat SNI.

"SNI wajib untuk IKM harus menjadi prioritas, walaupun sebagian belum IKM belum siap. Saat ini beberapa produk IKM yang menjadi SNI wajib adalah mainan anak, helm dan pakaian bayi," ujar Euis Saedah, Dirjen IKM, di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Wajibnya produk pakaian bayi memenuhi SNI merupakan upaya pemerintah melindungi bayi dari zat-zat berbahaya yang terkandung pada produk bayi tersebut. Sementara dari sisi pengusaha, kebijakan tersebut bagian dari melindungi kepentingan pelaku usaha.

Hingga tahun 2013, jumah unit usaha IKM mencapai 3,4 juta unit dan menyerap 9,7 juta tenaga kerja. Target investasi dari IKM sekitar Rp 284 triliun dengan nilai ekspor USD 18,6 miliar atau 10,19 persen dari total ekspor industri non-migas.

Sebelumnya, Kemenperin memberlakuan SNI wajib mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 oktober 2014. Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan.

Sementara untuk penindakan secara hukum terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com