Kemenperin menilai langkah itu sebagai bentuk sikap menghargai Tiongkok terhadap Undang-undang Minerba yang dibuat pemerintah Indonesia. "Saya secara resmi ucapkan terimakasih telah menghargai (UU Minerba) kepada RRT, kita akan layani sebaik-baiknya," ujar Menteri Perindustrian, M.S Hidayat, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Hidayat menjelaskan, bahwa kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Tiongkok sangat baik dalam pembuatan smelter tersebut. Menurutnya, sudah ada pembicaraan antara kedua pemerintah untuk membahas investasi Tiongkok dalam sektor pertambangan.
"Sudah ada pembicaraan Meteri dengan Menteri. Presiden dengan Presiden, dia mengerti dengan latarbelakang UU itu," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan semua perusahan tambang untuk membuat smelter. Kewajiban tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Minerba yang mewajibkan perusahan tambang meningkatkan nilai tambah hasil produksinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.