Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Akhirnya Setuju Melepas 30 Persen Saham

Kompas.com - 06/06/2014, 08:09 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Setelah tak kunjung ada titik temu, renegosiasi Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia mulai tampak berhasil. Yang terbaru adalah Freeport setuju melepas atau mendivestasi 30 persen sahamnya.

Kesepakatan ini terbilang mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya, poin ini merupakan poin paling alot dalam renegosiasi kontrak karya dengan Freeport. Freeport hanya ingin melepas 20 persen sahamnya, tetapi, pemerintah tetap kukuh meminta 30 persen saham yang harus didivestasikan. Rencananya, kesepakatan ini akan segera diikat dengan perjanjian baru dalam waktu dekat.

Adalah rapat maraton yang digelar sejak Selasa (3/6/2014) lalu dengan Direktur Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto serta dihadiri Chief Executive Officer Freeport McMoran Copper & Gold Inc Richard C Adkerson menjadi awal dicapainya kesepakatan ini.

Direktur Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, berdasarkan acuan revisi perjanjian, Freeport harus melepaskan sahamnya setelah menandatangani kontrak baru, atau setelah tahun 2021. "Tahap awal melepas 20 persen saham di tahun pertama," kata Sukhyar.

Tahapnya selanjutnya, secara bertahap, Freeport harus memenuhi kewajiban divestasi saham hingga genap 30 persen.

Adapun mekanisme divestasi saham ini akan diberlakukan seperti halnya kontrak karya pertambangan yang lain. Tahap pertama Freeport wajib menawarkan pelepasan saham ke pemerintah pusat.

Jika pemerintah pusat tidak berminat, penawaran harus dilanjutkan kepada pemerintah daerah. Demikian seterusnya hingga ke BUMN dan terakhir ke BUMD.

Adapun mengenai acuan harga jual saham, akan dihitung berdasarkan replacement cost atau harga wajar sebagai pengganti investasi yang telah dikeluarkan PT Freeport. CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson bilang, poin renegosiasi, utamanya soal divestasi sudah selesai. "Itu sudah selesai, tinggal bahasa hukum saja," kata dia.

Dengan sepakatnya poin ini, total ada enam poin yang sudah disepakati oleh perusahaan tambang ini (lihat tabel).

Untuk memuluskan kesepakatan divestasi saham itu, pemerintah akan merevisi PP Nomor 24/2012 tentang perubahan PP Nomor 23/2010 terkait Kegiatan Usaha Penambangan. Isi revisi adalah mengatur detail atas perusahaan asing dalam kewajiban divestasi.

Berbeda dengan aturan yang hingga kini berlaku yang hanya mengatur kewajiban divestasi 51 persen perusahaan tambang milik asing, revisi PP yang kini ada di meja Presiden membedakan tiga jenis perusahaan tambang.

Pertama, perusahaan milik asing yang hanya mengelola areal tambang. Kedua, pemodal asing yang memiliki areal tambang sekaligus mengoperasikan pabrik pemurnian (smelter) atau terintegrasi. Terakhir tentang investor asing yang mengoperasikan tambang dengan metode tambang bawah tanah (underground).

Rencananya revisi PP ini akan memberikan perlakuan khusus bagi pemilik tambang asing yang mengintegrasikan usahanya dengan kewajiban divestasi hanya 40 persen. Sementara itu, investor asing yang mengoperasikan tambang underground kewajiban divestasinya hanya 30 persen.

Perusahaan yang bakal mendapatkan perlakuan khusus, selain Freeport, adalah PT Vale Indonesia dan PT Weda Bay Nickel yang mengintegrasikan tambang dan smelter. (Muhammad Yazid)

 

Hasil Renegosiasi Pemerintah dan Freeport   
Klausul strong>Sebelumnya strong>Kesepakatan
1. Luas Lahan 212.950 ha 125.000 ha
2. Pembangunan smelter Tak bersedia Bersedia bersama Newmont
3. Divestasi Saham 20 persen 30 persen
4. Perpanjangan Kontrak 2021 2041
5. Pemenuhan kandungan lokal 100 persen 100 persen
6. Royalti 1 persen 3,75 persen
Sumber: Wawancara dan Kementerian ESDM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com