Pengaduan yang diterima dan difasilitasi penyelesaiannya oleh OJK tersebut adalah pengaduan yang tidak dapat diselesaikan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan yang terkait.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo, mengatakan, guna meningkatkan efektifitas penanganan pengaduan, layanan konsumen OJK telah memperkenalkan sistem trackable dan traceable.
Dengan sistem tersebut, kata Sri, konsumen dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada OJK. Adapun bagi lembaga jasa keuangan dapat menginformasikan status penanganan pengaduan yang berkaitan dengan lembaganya.
"Pertemuan ini akan mengeksplorasi lembaga keuangan dan pengembangannya ke depan serta penyamaan persepsi tentang penanganan perlindungan konsumen," kata Sri dalam acara Optimalisasi Perlindungan Konsumen oleh Lembaga Jasa Keuangan, Senin (9/6/2014).
Lebih lanjut, Sri mengungkapkan OJK telah meminta seluruh lembaga jasa keuangan memiliki Person in Charge pengaduan konsumen pada masing-masing perusahaan. Person in Charge bertugas dan bertanggungjawab sebagai Contact Person OJK dalam menangani pengaduan yang diterima OJK.
Tercatat sampai Februari 2014, sedikitnya 820 lembaga jasa keuangan atau 60 persen dari total 1.368 lembaga jasa keuangan telah mendaftar Contact Person. "Ini sebagai tindak lanjut untuk memberikan wawasan perkembangan terkini perlindungan konsumen dan solusi mengatasinya," jelas Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.