Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap oleh Perusahaan Jepang, Menhub Bilang Isu Tidak Jelas

Kompas.com - 09/06/2014, 16:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan menganggap kasus dugaan suap yang menerpa Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan oleh Japan Consultant Transportation Inc (JCT) merupakan kasus yang tidak jelas. Hal tersebut disampaikannya karena merasa kasus ini tidak memiliki bukti-bukti.

"Seolah-olah, JCT ini datang dan kasih ini kasih ini (ke pejabat Kemenhub), buktinya mana? Ini gak jelas," ujar E.E Mangendaan di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Mangindaan menjelaskan, Kementerian Perhuhungan sudah berusaha melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Kemenhub yang disangkut dengan kasus ini. Bahkan, menurutnya, Japan Consultant Transportation Inc yang diduga menjadi penyuap sudah datang Ke Kemenhub dan sudah dimintai keterangan.

"Irjen sudah saya perintahkan periksa ini. Bahkan perusahaan Jepang itu sudah datang kesini," katanya.

Sebelumnya, sebanyak delapan pejabat di jajaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah diperiksa Inspektorat Jenderal Kemenhub berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan perusahaan Jepang, Japan Consultant Transportation Inc. Namun, Irjen menolak membeberkan identitas kedelapan orang tersebut.

”Identitas belum bisa saya buka karena pemeriksaan masih terus dilakukan. Saya juga harus melakukan pendalaman dan pengecekan ulang,” kata Irjen Kemenhub Wendy Aritenang, di Jakarta, Jumat (6/6/2014).

JCT adalah perusahaan yang melaksanakan pekerjaan desain atau supervisi proyek pembangunan rel ganda kereta api lintas selatan Jawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Whats New
Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Whats New
Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Work Smart
IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Earn Smart
'Face Recognition' Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

"Face Recognition" Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

Work Smart
Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Whats New
'Startup' Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

"Startup" Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

Work Smart
[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Spend Smart
12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

Spend Smart
Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Spend Smart
Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Whats New
Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com