Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin ke Jepang Tanpa Visa, Siapkan E-Paspor

Kompas.com - 18/06/2014, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang sudah memberikan sinyal positif bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke negeri Matahari Terbit itu tanpa visa. Jika ini terealisasi, tentunya menjadi mudah bagi para travelers yang ingin berkunjung, tanpa harus memenuhi persyaratan yang selama ini dianggap lumayan rumit.

Dalam penjelasannya, KBRI Indonesia di Tokyo menyebutkan, ketentuan bebas visa diperuntukkan bagi masyarakat pemegang paspor elektronik alias e-paspor yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Apa itu e-paspor? E-Paspor merupakan pengembangan dari paspor yang selama ini banyak dipegang masyarakat, yang di dalamnya terdapat chip yang berisi pemegang paspor berikut data biometrik-nya.

Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bisa berbeda antara satu negara dengan negara lain. Namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), data biometrik standard mencakup wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.

Untuk mendapatkannya, persyaratan yang harus dipenuhi tak ada beda dengan mengurus paspor konvensional, yaitu :
- KTP
- Kartu Keluarga (C1)
- Akta kelahiran
- Paspor lama
- Surat rekomendasi dari tempat kerja
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat ganti nama (jika ada)

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya disiapkan untuk dibawa ke kantor imigrasi. Namun agar lebih efisien waktu, pendaftar bisa terlebih dulu mendaftar secara online di website Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. Syaratnya, berkas-berkas tersebut harus di-scan terlebih dulu, yang file-nya akan dilampirkan saat mendaftar secara online.

Sekedar catatan, file tersebut disimpan dalam format JPG dan tak melebihi 25 MB, dan cetaklah tanda bukti pendaftaran untuk dibawa ke kantor imigrasi saat mengurus paspor.

Namun, satu hal yang paling menonjol yang membedakan antara mengurus paspor konvensional dan e-paspor adalah dari sisi biaya. Untuk mengurus e-paspor, biaya yang harus disiapkan sebesar Rp 655.000, dengan perincian pembuatan e-passport 48 halaman Rp 600.000 dan  jasa sistem berbasis biometrik Rp 55.00. Adapun

Setelah semuanya lengkap, Anda yang ingin mendapatkan e-paspor selanjutnya mendatangi kantor imigrasi, dan mengikuti prosedur seperti biasanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com