Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menguat, Usulan Ditjen Pajak Jadi Kementerian

Kompas.com - 30/06/2014, 15:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rapat dengan jajaran pejabat eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dipisah dari Kemenkeu menjadi kementerian sendiri. Tujuannya untuk kemudahan manajemen.

"Kenapa tidak pisahkan Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan sehingga manajemen tidak lagi susah, sehingga jauh lebih baik dalam memikirkan pendapatan (penerimaan pajak) yang lebih besar," kata anggota Banggar DPR, Markus Nari, dalam rapat Banggar, Senin (30/6/2014).

Menanggapi usulan Markus tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengatakan, dirinya tidak mau memberi komentar lebih jauh. Akan tetapi, menurut dia, inti persoalan bukan mengubah Ditjen Pajak menjadi kementerian.

"Saya rasa tidak perlu. Yang lebih penting Ditjen Pajak ini sebuah organisasi yang pegawainya bukan PNS. Bisa enggak bikin? Pegawai pemerintah yang bukan PNS.... Pikirkan saja caranya. Tidak harus jadi kementerian," ujar Fuad.

Lebih lanjut, Fuad mengungkapkan, yang terpenting adalah tidak harus melepaskan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Akan tetapi, dia merasa pemberian insentif berbasis kerja kepada pegawai lebih penting.

"Insentif bukan gaji. Insentif kaitannya dengan kinerja. Kalau kinerja bagus, kasih reward dong. Kalau jelek, jangan dikasih reward. Jadi, bukan gajinya dinaikkan, melainkan insentifnya. Kalau malas-malasan, gaji harus rendah dong. Kalau rajin, harus tinggi. Inilah yang enggak ada di PNS. Ditjen Pajak mestinya tidak PNS," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com