Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Minta Perusahaan Perkebunan Tidak Bakar Lahan

Kompas.com - 11/07/2014, 15:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta semua perusahaan perkebunan tidak membakar lahan yang akan dibuka untuk kebun. Hal ini sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Kami sudah mengeluarkan pedoman pembukaan lahan tanpa bakar,itu semua, termasuk perkebunan besar pun punya kewajiban karena salah satu yang dinilai dalam pembukaan lahan itu adalah tidak ada pembakaran. Karena itu adalah syarat dalam ISPO. Itu persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan manapun yang akan membuka perkebunan," ujar Menteri Pertanian, Suswono, di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Suswono menjelaskan, pedoman pembukaan lahan tanpa bakar tersebut merupakan bagian yang sudah diamanahkan agar semua stakeholder perkebunan. Dengan demikian, petani sampai perusahaan perkebunan besar lebih aktif terlibat dalam pencegahan kebakaran lahan.

"Kami lebih mengutamakan pencegahannya dan bukan pengendalian kebakarannya. Kalau kebakaran sudah terjadi tentu akan lebih berat," katanya. Oleh karena itu, menurut Suswono, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi mengenai pedoman pembukaan lahan tanpa bakar tersebut.

Diharapkan, dengan adanya brigade pencegahan kebakaran lahan yang di bentuk pemerintah bisa memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat. "Proses sosialisasi ini dengan adanya brigade ini kita harapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat sampai pada tingkat desa, ini yang kita lakukan," tandas Suswono.

Sebelumnya, Suswono memberikan update mengenai jumlah titik api atau hotspot. Sampai 30 Juni 2014, tercatat ada 8.513 titik api di beberapa wilayah Indonesia. Hotspot tersebut tersebar di beberapa titik, yaitu 1.917 titik atau 22,52 persen di kawasan hutan, 1.579 titik atau 18,55 persen di area perkebunan, dan 5.017 titik atau 59,93 persen di area penggunahan lain. Adapun luas kebakaran lahan dan kebun tahun 2014 tercatat 18.673,40 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com