Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo II Tak Keberatan Transaksi Gunakan Rupiah

Kompas.com - 15/07/2014, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya sudah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mewajibkan transaksi di pelabuhan menggunakan mata uang rupiah. Menanggapi hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai salah satu operator pelabuhan mengaku tak keberatan dengan diterapkannya aturan baru tersebut.

"Kalau SK sudah terbit dan harus diberlakukan kita sih sebagai pelaku juga harus patuh, tapi ini kan juga perlu waktu untuk sosialiasasi," kaya Rima Novianti (Plt) Corporate Secretary, Selasa (15/7/2014).

Tak berbeda dengan target yang ditetapkan pemerintah, ia juga optimis proses sosialiasasi akan berhasil dilakukan dalam 3 bulan ini. Sebagai operator, Pelindo II juga akan melakukan sosialisasi kepada para shipping line yang bernanung dibawah pelabuhan yang dikelolanya.

Keberhasilan pemungutan pembayaran dengan mata uang rupiah ini bukan sepenuhnya bergantung pada perusahaannya. Ia beralasan pada praktek dilapangan selama ini pemungutan biaya dari pengguna jasa selalu dilakukan oleh pihak shipping line. "Karena bukan kami yang memungut langsung, jadi kami cuma melakukan sosialisasi ke shipping line-nya," imbuhnya.

Sementara itu dari segi pendapatan perseroan, Rima memastikan peraturan baru itu tidak mempengaruhi jumlah keuntungan perseroan. Menurutnya, Pelindo hanya akan dibebani persoalan transaksional ketika harus menukarkan mata uang rupiah yang diperolehnya dalam bentuk dollar AS untuk membayar kebutuhan yang memang dalam mata uang tersebut.

Ketentuan penggunaan rupiah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah sebagai mata uang yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI.

Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi pada Pasal 33 UU No 7 tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. (RR Putri Werdiningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com