Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satker yang Telat Terima Gaji Ke-13 Hanya Sekitar 1.000 Orang

Kompas.com - 18/07/2014, 17:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah satuan kerja (satker) yang telat menerima gaji ke-13, atau tunjangan, diperkirakan sekitar 1.200 orang. Satker adalah satuan kerja dari Kementerian/Lembaga yang pegawainya akan mendapatkan gaji ke-13.

"Hanya sedikit, enggak sampai 5 persen," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Saat ini, kata Marwanto, jumlah satker yang berhak menerima gaji ke-13 sebanyak 24.000 orang. Adapun anggaran yang disediakan pemerintah untuk gaji pokok ke-13 senilai Rp 5,3 triliun. Angka ini belum ditambah dengan tunjangan lebaran, serta pensiun.

"Kalau ditotal lebih dari Rp 5,3 triliun, sekitar Rp 7 triliun. Itu secara keseluruhan, termasuk pensiun," ujarnya.

Menurut Marwanto, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 untuk satker tersebut disebabkan daftar gaji pokok Juli yang diajukan Satker kepada KPBN terlambat. Padahal daftar yang diajukan ke KPBN itu akan sebagai data pemberian gaji ke-13.

Biasanya, kata Marwanto, jika daftar sudah diterima, hampir seluruh gaji ke-13 atau tunjangan satker turun bulan Juli. "Jadi kata-kata boleh setelah Juli itu, nanti berjaga-jaga kalau ada satker yang terlambat, tetap masih bisa mencairkan. Jadi bukan terus ditutup," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com