Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyederhanaan Perizinan, CT Harap "Moral Hazard" Bisa Ditekan

Kompas.com - 20/07/2014, 15:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan akan mempermudah proses perijinan investasi di daerah dengan melakukan penyederhanaan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), agar tidak ada lagi masalah birokrasi yang menyulitkan para investor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung optimistis, penyederhanaan ini juga bisa menghindarkan terjadinya moral hazard. Dia menjelaskan, saat ini PTSP baru ada di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, sementara di tingkat nasional Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya menangani masalah penanaman modal.

Ke depan, lanjut Chairul, akan ada satu lembaga penanaman modal dan perizinan yang tersentralisasi. “Jadi orang (investor) tidak perlu lagi datang dari Kementerian satu ke Kementerian lain. Cukup datang ke Kementerian pusat PTSP tingkat nasional,” katanya kepada wartawan akhir pekan lalu, di Jakarta.

Selain tersentralisasi pada satu Kementerian/Lembaga, proses perizinan pun akan bersifat online. Dengan demikian, orang tidak perlu lagi datang ke lembaga satu pintu tersebut. “Dengan begitu menghindari terjadinya interaksi yang menimbulkan moral hazard antara pejabat yang memberi perizinan dengan pihak yang meng-apply perizinan tersebut,” ujarnya.

Hadir dalam rapat koordinasi, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan, selama ini pihaknya melakukan inventarisasi dan nyatanya masih ditemui banyak masalah dalamhal perizinan dan yang memberikan izin. Inilah yang menjadi alasan kuat yang mendorong pemerintah untuk membentuk lembaga terpadu.

“Inventarisasi masalah itu baru selesai sekarang. Terus, ditambah lagi pengalaman 326 Bupati/Walikota yang ditankap ya. Jangan berapa lagi. Keterlaluan sekali dari 524, ada 326 (terlibat kasus perizinan),” jelasnya.

Dia menambahkan, sebagian besar pejabat tersebut terlibat kasus perizinan perkebunan, perizinan usaha pertambangan, perizinan mendirikan bangungan, dan lainnya. Pemerintah dalam rapat koordinasi PTSP telah menunjuk Kepala BKPM Mahendra Siregar sebagai Ketua Tim penyederhanaan proses perizinan, dibantu oleh salah seorang Dirjen Mendagri, dengan sekretaris yang berasal dari Kemenko Bidang Perekonomian.

Tim ini berfungsi melakukan penyederhanaan perizinan di setiap kementerian yang begitu banyak. Diharapkan tim ini sudah akan presentasi di depan rakor Kementerian, pada 17 atau 18 Agustus 2014, dan paling lambat 29 Agustus 2014. Setelah disepakati dalam rakor, maka akan ada sosialisasi dan dasar hukumnya juga akan segera dibuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com