Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Pasokan Premium ke SPBU juga Mulai Dikurangi

Kompas.com - 01/08/2014, 08:50 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero) menyatakan, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di jalan tol tidak akan lagi menjual premium bersubsidi mulai 6 Agustus 2014.

"Per 1 Agustus menghapus layanan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 Agustus, dengan koordinasi bersama Pemda (SKPD), volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen. Sejalan dengan itu, pada 6 Agustus, layanan premium di tol juga dihilangkan," ujar perwakilan Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, seperti dikutip dari bphmigas.go.id, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Sementara itu, Pertamina mengatakan, kebijakan tidak menjual Premium bersubsidi tersebut merupakan langkah yang diambil Pertamina dalam rangka mengurangi atau membatasi konsumsi BBM bersubsidi. Menurut Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya, pembatasan konsumsi BBM harus dilakukan karena dikhawatirkan kuoto BBM tahun ini tidak bisa mencukupi kebutuhan yang terus meningkat.

"SPBU di jalan tol, nanti tidak akan mejual Premium bersubsidi, kita siapkan substitusinya seperti Pertamax. Setelah Lebaran (berlakunya), di seluruh tol di Indonesia Dari 46 juta kilo liter kuota Pertamina sampai Juli sudah direalisasikan 22,9 juta kilo liter. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan ditambah kuotanya, Jadi nanti ada aksi pengendalian BBM, supaya tercukupkan," kata Hanung.

Selain tidak menjual BBM bersubsidi di SPBU jalan Tol, pemerintah juga berencana mengurangi pasokan solar dan premium ke SPBU. Pengurangan BBM tersebut bahkan bisa mencapai 20 persen bagi Premium.

"Jadi nanti di tiap SPBU nanti kita kurangi premiumnya 20 persen, solar juga kita kurangi. Karena kalau tidak kita lalukan solar habis November, dan premium Desember," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com