"Realisasi pelaksanaan branchless banking ini juga kita sedang finalisasi. Kita juga ingin segera bisa selesaikan di semester II ini," kata Muliaman di kantornya, Senin (4/8/2014).
Selain aturan mengenai branchless banking, Muliaman mengungkapkan, OJK juga tengah melakukan finalisasi aturan-aturan lain terkait sektor perbankan dan melakukan peninjauan atau review terhadap beberapa aturan yang harus disempurnakan.
"Jadi kan selama ini kita terus lihat aturan yang jalan dan yang tidak jalan. Kita juga dengar masukan pelaku pasar, bankir, dan pelaku industri keuangan lain. Mana aturan yang jalan. Semua kita himpun, kita review," ujar Muliaman.
Beberapa waktu lalu, OJK menyatakan akan membuat model bisnis branchless banking secara nasional. Model bisnis ini mengintegrasikan perbankan, industri telekomunikasi, dan agen di lapangan.
OJK juga akan menambah jumlah bank yang bisa menjalankan layanan branchless banking. Bank Indonesia (BI) pernah melakukan pilot proyek branchless banking. Saat itu ada lima bank yang ikut serta, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, BTPN, dan Bank Sinar Harapan Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.