"Kita sudah punya kurang lebih 750 perusahaan yang terdata. Ini perusahaan yang tidak jelas izinnya, yang produknya tidak diawasi oleh regulator. Dan ini semua sudah kita laporkan ke Satgas Waspada Investasi," kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Kusumaningtuti mengungkapkan, 750 perusahaan investasi tersebut terdata oleh regulator sejak tahun 2013 hingga sebelum libur hari raya Idul Fitri lalu. Selain tidak memiliki izin, perusahaan-perusahaan tersebut ada pula yang memiliki izin namun disalahgunakan.
"Ada yang sudah memegang izin tapi izinnya disalahgunakan. Misalnya kemarin ada yang izin investasinya untuk mesin malah untuk ritel. Ini juga sudah dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi," jelas Kusumaningtuti.
Selain itu, mulai akhir bulan Maret lalu sampai sebelum libur Lebaran, OJK sudah menerima sebanyak 126 informasi, pengaduan, pertanyaan mengenai legalitas jenis investasi semacam MMM. Pengaduan dan pernyataan tersebut diterima OJK melalui layanan telepon OJK.
"Karena yang begini banyak dan bukan lembaga keuangan. Kita ingatkan hati-hati. Kalau bingung atau punya pertanyaan tentang investasi seperti ini, telepon saja ke OJK," ucap Kusumaningtuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.