Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perundingan Dagang Kurang Manfaat Bagi Indonesia, Ini Alasannya

Kompas.com - 10/08/2014, 12:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menuturkan, saat ini banyak pihak yang menyatakan tidak setuju atau keberatan dengan perundingan-perundingan dagang yang dilakukan Indonesia. Alasannya, pihak yang menolak tersebut merasa perundingan tidak banyak memberikan manfaat.

Bayu mengatakan, Kementerian Perdaganganmencoba melihat apa yang menjadi penyebab Indonesia tidak mendapatkan manfaat dari perundingan dagang. “Nah yang kita temukan salah satunya, bahwa kesepakatan perdagangan kurang dirasakan manfaatnya karena kita kurang piawai memanfaatkan fasilitas yang ada di dalam kesepakatan itu,” jelas Bayu akhir pekan ini, di Jakarta.

Misalnya, komponen yang paling sederhana dalam perundingan dagang, yakni SKA (Surat Keterangan Asal), belum banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Padahal, kata Bayu, dengan menunjukkan SKA, maka si pelaku dagang mendapatkan preferensi seperti tarif yang lebih rendah. “Kalau kita bisa tunjukkan atau buktikan itu, maka bisa dapat preferensi,” kata dia.

Bayu menjelaskan, untuk mendapat SKA, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, kandungan lokal barang sebesar 35-50 persen. Kedua, melaporkan dan mengisi formulir langsung ke kantor pusat Kemendag di Jalan Ridwan Rais Jakarta atau melalui layanan e-SKA (elektronik-SKA). “Semua gratis,” imbuh Bayu.

Barang yang sudah mengantongi SKA akan mendapatkan fasilitas kemudahan, seperti tarif yang lebih rendah. “Kita mendapatkan GSP atau General System and Preference atau mendapatkan kemudahan seperti tarifnya lebih rendah dan dipermudah dalam proses customs (Bea Cukai) dan Karantina,” jelas Bayu.

Saat ini, sambung dia, baru 20 persen dari sekitar 7.000 pelaku usaha yang memanfaatkan SKA. Kementerian Perdagangan terus mendorong pelaku usaha untuk mengantongi SKA, agar mendapatkan kemudahan dalam perundingan dagang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com