Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CT: Gaji PNS Tahun Depan Naik 6 Persen

Kompas.com - 16/08/2014, 15:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 6 persen sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Selain itu, uang makan mereka juga ikut naik.

Menurut pria yang akrab disapa CT itu, kenaikan gaji dan uang makan PNS pada dasarnya mengikuti laju inflasi. Bila inflasi cukup tinggi, sementara gaji dan uang makan tidak dinaikkan, maka kesejahteraan mereka akan terganggu.

"Kenaikan gaji PNS itu mengikuti inflasi saja sebenarnya. Kalau inflasinya dianggap 5 persen, maka gaji 6 persen, jadi selisih kesejahteraannya cuma 1 persen," kata CT di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

CT mengungkapkan, bila pemerintah tidak menaikkan gaji dan uang makan PNS dan TNI/Polri, maka kehidupan mereka akan semakin sulit. Sebab, biaya hidup mereka sudah meningkat lantaran dampak inflasi.

"Biaya hidupnya sudah naik 5 persen. Kalau gaji tidak kita naikkan 6 persen, mereka akan lebih susah," ucapnya.

Lebih lanjut, CT menyatakan dirinya menyambut gembira kenaikan gaji PNS yang dianggarkan dalam RAPBN 2015. Kenaikan gaji sebesar 6 persen tersebut disertai juga dengan kenaikan uang makan PNS yang tadinya Rp 5.000 per hari menjadi Rp 30.000 dan TNI/Polri menjadi Rp 50.000.

"Ini kenaikan yang besar, jadi gunakan sebaik-baiknya. Jangan boros. Kita harapkan kalau ada kelebihan dana di-saving (ditabung) dan digunakan untuk masa depan keluarga mereka," ujar CT.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengungkapkan tujuan kenaikan gaji dan uang makan bagi PNS dan TNI/Polri agar kinerja PNS dapat lebih efektif. Kenaikan tersebut juga berlaku bagi pensiunan, tetapi sebesar 5 persen.

"Untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan efektif, gaji PNS dan TNI/Polri naik 6 persen," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com