Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan untuk menambah layanan kesehatan itu, maka premi yang dibayarkan pun diperkirakan akan naik. "Premi, iuran yang selama ini belum sesuai itu ditambah," ujar Fachmi di sela-sela acara pameran teknologi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (5/9/2014).
Fachmi menuturkan penambahan premi itu diperlukan untuk menambah fasilitas kesehatan. Namun, dia mengaku belum mengetahui pasti kenaikan premi yang ditetapkan.
Saat ini, iuran bagi pekerja informal itu sebesar Rp 25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II, dan Rp59.500 untuk kelas I.
Selain itu, Fachmi juga mengungkapkan ada kemungkinan penambahan subsidi bagi masyarakat miskin. "Kalau dulu Dewan Jaminan Kesehatan Nasional mengusulkan iuran yang dihitung berdasarkan prinsip Rp 27.000 per bulannya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.