Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Harga Elpiji 12 Kg Naik Rp 18.000 Per Tabung

Kompas.com - 10/09/2014, 09:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga elpiji nonsubsidi ukuran tabung 12 kilogram sebesar Rp 1.500 per kilogram. Kenaikan tersebut diberlakukan mulai hari ini, 10 September 2014, pukul 00.00 dini hari tadi.

"Saya ingin sampaikan terkait kenaikan harga elpiji 12 kilogram, kita berlakukan mulai 10 September 2014 pukul 00.00. Kenaikan Rp 1.500 per kilogram atau Rp 18.000 per tabung, di eceran menjadi Rp 22.000 per tabung," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budyo dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (10/9/2014).

Menurut Hanung, dengan kenaikan ini, harga jual rata-rata elpiji 12 kilogram nett dari Pertamina menjadi Rp 7.569 per kilogram dari sebelumnya Rp 6.069 per kilogram.

Bila ditambah komponen biaya lainnya, seperti transpor, filling fee, atau biaya pengisian, margin agen, dan PPN, harga jual di agen menjadi Rp 9.519 per kilogram atau Rp 114.300 per tabung dari sebelumnya Rp 7.731 per kilogram atau Rp 92.800 per tabung.

Lebih lanjut, Hanung mengungkapkan, dengan kenaikan harga ini, kerugian bisnis elpiji 12 kilogram tahun 2014 mencapai Rp 452 miliar sehingga total kerugian mencapai Rp 5,7 triliun dari prognosis sebelumnya Rp 6,1 triliun dengan proyeksi tingkat konsumsi elpiji 12 kilogram mencapai 907.000 metrik ton.

"Adapun dampak inflasi dari penyesuaian harga ini kami sudah koordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Dampak inflasi 0,06 persen saja, ini data dari BI," ujar Hanung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com