"Yang benar bukan dihapus tetapi biaya airport tax tersebut dimasukan ke dalam tiket yang dijual oleh airlines," ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Lebih lanjut, kata dia, dimasukannya airport tax ke dalam harga tiket dilakukan untuk penyeragaman maskapai karena sebelumnya Garuda Indonesia sudah melakukan kebijakan tersebut sejak tahun 2012.
Dengan demikian kata Daryanto, maka tidak akan ada lagi pembayaran airport tax di bandara karena sudah termasuk dalam harga tiket.
Dia berharap, pemberlakuan biaya airport tax menjadi satu dalam harga tiket dapat diberlakukan diseluruh maskapai penerbangan di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, AP I dan AP II sudah menyetujui penghapusan biaya airport tax di bandara-bandara yang dikelola oleh kedua perusahaan BUMN tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.