Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Migas, Siapakah Mereka?

Kompas.com - 22/09/2014, 07:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mafia migas di Indonesia sudah ada sejak zaman Orde Baru. Mereka diduga beroperasi dengan menjadikan Pertamina dan anak-anak usahanya sebagai ladang bisnis empuk untuk memperkaya diri sendiri dan menguatkan kelompok mereka.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman menyebut,  mafia migas ini yang salah satunya membuat HM Soeharto berjaya hingga 32 tahun lamanya. "Era booming minyak tahun 80-90an, saat Indonesia mampu menghasilkan 1,6 juta barel per hari (bph), benar-benar menjadikan mafia berpesta pora," kata Erwin, dalam diskusi bertajuk Migas untuk Rakyat digelar KAMMI, Jakarta, Minggu (21/9/2014).

Rezim berganti, mafia migas justru makin menjadi. Erwin mengatakan, di era reformasi, mafia migas menggurita paska pemberlakuan Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Kerja sindikasinya makin menohok ke dalam sistem negara. Dalam UU Migas ini, urusan migas didorong menjadi sangat liberal dan praktis menghilangkan kedaulatan nasional atas migas," ucap Erwin.

Mafia migas, lanjut dia, sempat "vakum" di era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Namun, mereka kembali masuk paska sukses mengintervensi tata kelola dan tata niaga migas melalui UU Migas 2001. Lalu apa tujuan mereka?

Erwin menuturkan, jelas, para mafia ini hendak merusak sistem tata kelola dan tata niaga migas. "Dipreteli perangkat aturannya, sistemnya, lalu jalankan kaderisasi mafia dan bonekanya untuk masuk seluruh jaringan tata kelola dan tata niaga migas dalam sistem negara," lanjut dia.

Siapa mereka?
Erwin menjelaskan, mereka adalah kombinasi dari kekuatan peusahaan miltunasional, jaringan birokrasi antek imperialisme, serta politisi nirnasionalisme. Mereka bergerak menciptakan kaderisasi apik dari hulu ke hilir.

"Nama-nama Kuntoro Mangkusubroto, Purnomo Yusgiantoro, Ari Soemarni, Muhammad Reza Chalid, R Priyono, hingga Karen Agustiawan adalah sederet nama yang tak boleh dilepaskan dari perhatian kita, ketika kita mempersoalkan amburadulnya tata kelola migas Indonesia, di level hilir," sebut Erwin.

Termasuk di dalamnya, imbuh dia, sejumlah nama yang tiba-tiba muncul dari kalangan CEO perusahaan energi multinasional, yang digadang-gadang menjadi Menteri ESDM, atau Dirut Pertamina.

Memiskinkan negara
Erwin mengutip sebuah laporan menyebutkan kerugian negara dari praktik sindikasi mafia migas di Indonesia per tahun minimal sebesar 4,2 miliar dollar AS atau setara Rp 37 triliun. Artinya, kata dia, kerugian negara akibat operasi mafia dalam 10 rahun terakhir sudah menyentuh Rp 370 triliun.

Menurut dia, transaksi di hulu untuk urusan minyak meliputi 850.000 barel per hari mencapai 16,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 196,3 triliun per hari.

"Ini baru dari migas, belum dari mafia pangan dan sektor strategis lainnya. Kasihan benar bangsa dan rakyat miskin Indonesia. Para mafia dan bonekanya berpesta pora, sementara mayoritas rakyat Indonesia hidup dalam kubangan kemiskinan, dan kemelaratan," kata Erwin.

baca juga: "Mafia Migas Ada dari Hulu Sampai Hilir"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com