Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Talangi Ganti Rugi Lumpur Lapindo Rp 781 Miliar dari APBN

Kompas.com - 24/09/2014, 20:06 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menalangi PT Minarak Lapindo Brantas yang menyatakan tidak sanggup membayar ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak dari lumpur lapindo sebesar Rp 781 miliar.

"Yang belum terbayar itu Rp 781 miliar, itu yang harus dikeluarkan dari APBN," ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut Djoko, masuknya pemerintah untuk menalangi PT Minarak Lapindo Brantas merupakan tindak lanjut dari rapat dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang tersebut.

Mengenai dana Rp 781 miliar, Djoko menyebutkan bahwa anggaran tersebut masuk dalam anggaran Kementerian PU tahun 2014. Meskipun begitu, keputusan dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Brantas tersebut ada ditangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Biasanya ada Menkumham dan yang mewakili Menteri Keuangan. Yang penting keputusan politik dan kebijakan dituntaskan dulu, sementara teknis nanti selanjutnya," kata dia.

Jika ada keputusan oleh DPR malam ini, maka Djoko berjanji akan sesegera mungkin melaporkannya kepada Presiden. "Hasil rapat ini akan kita laporkan ke Pak presiden saat sidang kabinet nanti. Kita selesaikan secepatnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com