Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Bisnis Bodong Bermodus Jual-Beli "Online"

Kompas.com - 26/09/2014, 08:12 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Modus investasi berujung penipuan kini semakin canggih. Nilai kerugian yang diderita masyarakat sebagai korban pun mencapai triliunan rupiah, gara-gara tergiur selisih harga telepon seluler (ponsel) hingga 50 persen dari harga normal.

Adalah Sayidah yang menjadi dalang aksi penipuan jual-beli ponsel itu. Perempuan 32 tahun tersebut menawarkan penjualan ponsel secara online sejak Oktober 2013 melalui akun Facebook "Bonamy Group".

Aksi penipuan Sayidah ini terhenti setelah Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkapnya belum lama ini. "Saat ini kasusnya masih di Polrestabes Bandung, nanti saya cek lagi," ujar Martinus Sitompul, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kamis (25/9/2014). 

Bisa dikatakan, modus penipuan Sayidah terbilang baru, dan mirip-mirip dengan skema "ponzi". Modus penipuan Sayidah memberi iming-iming potongan harga ponsel yang dijualnya hingga 50 persen dari harga pasaran. 

Skema penjualan ponsel ala Sayidah ini melalui dua jenjang. Pertama, Sayidah menjual ponsel ke reseller. Reseller Sayidah mencapai 45 orang.  

Kedua, reseller menjual ponsel kepada subreseller. Satu reseller bisa mempunyai 10-100 subreseller. Dari situ, handphone lalu dijual kepada konsumen.  

Seorang subreseller yang jadi korban bernama Maya Sari. Ia bergabung dengan Bonamy Group pada Januari 2014. Maya belanja handphone sebanyak lima kali. Pemesanan pertama pada bulan Januari dengan nominal sebesar Rp 5 juta dan yang kedua pada Februari sebesar Rp 20 juta masih berjalan lancar. "Keuntungan sekitar 30 persen," ujar Maya kepada KONTAN, Kamis (25/9/2014).

Maya baru sadar bahwa ia tertipu setelah, pada pesanan ketiga hingga kelima, barang yang dipesan tak kunjung datang. Alhasil, Maya rugi Rp 168,3 juta. Total kerugian di kelompok reseller Maya mencapai Rp 330 juta.

Kerugian juga dialami Iren yang tergabung dalam kelompok reseller di Yogyakarta. Total kerugian kelompok reseller ini Rp 785 juta, sedangkan kerugian Iren secara pribadi adalah Rp 80 juta. 

Para subreseller menduga, nilai total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Sayidah tak bermain sendiri. Jakaria, sang suami, diduga ikut berperan. Namun, pria yang berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas di Jakarta itu membantah. "Demi Allah, saya tak mencicipi sepeser pun uang bisnisnya. Saya justru melarang sejak tahun lalu," ujar Jakaria.

Alfons Samosir, anggota Satgas Investasi Bodong, mengaku belum tahu soal kasus ini. Sementara itu, pengamat hukum bisnis Ricardo Simanjuntak berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dengan skema bisnis semacam itu. "Sesuatu yang ditawarkan, baik keuntungan maupun harga produk di luar batas kewajaran, itu harus diwaspadai," ujarnya. (Anastasia Lilin Y, Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com