Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Rumah Mantan Presiden, Ini Penjelasan Menkeu

Kompas.com - 26/09/2014, 14:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan alasan direvisinya Permen yang dikeluarkan pada Agustus 2014 tersebut. Menurut dia, dalam praktiknya sangat sulit mencari rumah sesuai dengan kriteria yang ada dalam PMK.

Adapun kriteria dalam PMK tersebut diantaranya, luas tanah seluas 1.500 meter persegi bagi rumah yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia. Atau, seluas-luasnya 2.250 meter untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia.

Kriteria ini termaktub dalam pasal 5, PMK No.168/PMK.06/2014. Selain itu, kriteria lain yang juga menyulitkan adalah standar bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden, yang meliputi jenis ruang, desain tata ruang, spesifikasi bahan, dan jenis fasilitas.

"Kan susah kalau cari rumah yang harus sekian kamar tidurnya, sehingga ketika dicari rumahnya ya enggak dapat rumah. Makanya dipakai batas atas, maksimum ini, maksimum itu," kata Chatib ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Di samping kriteria rumah yang cukup sulit didapat, Chatib menuturkan alasan lain mengapa Permen tersebut direvisi, adalah soal waktu. Menurut dia, waktu yang diberikan untuk mencari rumah kediaman terlalu sempit. Dengan kriteria dan standar yang sulit, tidak mungkin didapat rumah sesuai dengan Permen dalam waktu singkat.

"Bayangin saja kalau dalam 45 hari kamu harus cari rumah yang luasnya 1.500 meter persegi dengan jumlah kamarnya harus sekian. Kan mesti dicari orang yang mau jual rumah. Kalau kemudian ketemu tapi rumahnya tidak sesuai dengan kriteria, kan enggak bsia dibeli juga," kata dia.

Dalam pasal 15 PMK No.168/PMK.06/2014 ayat 2 (a) disebutkan, permohonan perhitungan nilai diajukan paling lambat 45 hari setelah diterimanya berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, menyatakan, Kemenkeu akan melakukan revisi atas PMK tersebut,  lantaran pihaknya sulit mengimplementasikannya.

Hadiyanto, mengatakan, pada dasarnya pemerintah wajib menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wapres. Hal itu sesuai undang-undang (UU) Pasal 7 Tahun 1978.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com