Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: UU Pilkada Bikin Rupiah Anjlok

Kompas.com - 29/09/2014, 13:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS semakin menukik mendekati kisaran Rp 12.200 per dollar AS. Ekonom memandang, pelemahan rupiah terhadap dollar AS tersebut merupakan imbas dari pengaruh eksternal maupun internal.

Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Destry Damayanti mengungkapkan, dirinya yakin pelemahan nilai tukar rupiah saat ini lebih disebabkan karena faktor internal. Beberapa isu menjadi pemicu, seperti pembayaran utang luar negeri swasta hingga pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang menimbulkan kontroversi.

"Kali ini sudah pasti internal ya. Seminggu terakhir ada real demand karena pembayaran utang luar negeri swasta yang jatuh tempo. Selain itu saham juga kemarin sudah menunjukkan gejolak," kata Destry ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/9/2014).

Lebih lanjut, Destry mengungkapkan pengesahan RUU Pilkada juga turut memberikan andil dalam pelemahan nilai tukar rupiah. Pengesahan UU yang memungkinkan kepala daerah dipilih oleh DPRD tersebut menurut Destry menggambarkan hambatan dan rintangan sulit yang akan dihadapi pemerintahan baru.

"Market memandang ini sebagai gambaran pemerintahan baru tidak akan mudah dalam menjalankan pemerintahan. Ini sentimen negatif, sehingga pelemahan rupiah tidak terhindarkan. Harus ada upaya yang bisa memberi sentimen positif untuk mengembalikan keadaan," ujar Destry.

Di pasar spot, seperti dikutip dari data Bloomberg, rupiah siang ini sempat merosot ke posisi Rp 12.192 per dollar AS. Level ini merupakan posisi terendah sejak 5 Februari 2014 lalu, yang berada pada 12.194.

Sementara itu kurs tengah Bank Indonesia (BI) hari ini di patok pada Rp 12.059 per dollar AS, melemah dibandingkan posisi akhir pekan lalu pada 12.007.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com