Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengelolaan Keuangan Haji Disahkan

Kompas.com - 30/09/2014, 08:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji disahkan menjadi Undang-Undang Pengelolaan Haji, pada Senin (29/9/2014) malam, dalam rapat Paripurna, di Jakarta.

Sebelum palu diketuk, pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziah menuturkan, Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji itu memuat sejumlah materi pokok.

Pertama, keuangan haji yang dimaksud dalam UU ini adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jamaah haji, maupun sumber lain yang tidak mengikat.

Kedua, terobosan yang dilakukan dalam RUU ini terkait pembuatan virtual account bagi jamaah haji sehingga bisa memonitor nilai manfaat masing-masing secara berkala. Meski demikian, saldo Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan BPIH Khusus tidak dapat diambil kecuali jamaah haji membatalkan kursinya.

Ida lebih lanjut menuturkan, materi pokok ketiga yang ada dalam RUU ini adalah pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Materi pokok keempat, investasi yang bisa dilakukan antara lain bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, dan investasi langsung.

Kelima, lanjut Ida, karena BPKH mengelola dana masyarakat maka perlu komitmen tinggi. Sehingga ada tanggungjawab renteng antara badan pelaksana dan Dewan Pengawas terhadap kerugian yang diakibatkan salah kelola.

"Keenam, pengawasan BPKH dilakukan internal oleh Dewan Pengawas, dan eksternal oleh DPR berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan," imbuh Ida.

Terakhir, adanya pengintegrasian Dana Abadi Umat yang sebelumnya diatur dalam UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ida menjelaskan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini merupakan inisiatif dari pemerintah, berdasarkan surat dari Presiden dengan No. Ro3/PRES/1/2014, tertanggal 13 Januari 2014, hal RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan telah dibahas dengan kKmisi VIII.

"RUU ini telah disetujui oleh semua fraksi untuk dapat dibahas dalam rapat paripurna hari ini," kata dia.

Setelah dipaparkan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji oleh Ida, pimpinan sidang Mohamad Sohibul Iman bertanya kepada anggota dewan yang hadir, "Apakah bisa disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?"

Anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna pun menjawab serempak, "Setuju..,".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com