Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Perppu JPSK, Pemerintah Siapkan Kajian Hukum

Kompas.com - 06/10/2014, 16:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menggulirkan kembali pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku, dalam forum JPSK juga dibahas mengenai pencabutan Perppu No.4 tahun 2008 tentang JPSK. “Kami dalam rapat juga bahas mengenai ini. Dan sekarang lagi disiapkan kajian hukumnya mengenai rekomendasi nanti terhadap posisi yang diambil komisi xi yang meminta agar perppu jpsk dicabut,” kata Chatib, Senin (6/10/2014).

Dia bilang, pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan LPS akan mengambil posisi sesuai yang harus dilakukan, setelah mendengar opini legal. Chatib menegaskan, pembahasan mengenai RUU JPSK ini menjadi salah satu yang dimatangkan oleh FKSSK.

“Tentu diharapkan ini dapat mengantisipasi (krisis), termasuk berbagai kemungkinan yang harus dilakukan,” tukas Chatib.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (29/9/2014) menyepakati, menerima hasil kajian Komisi XI DPR RI terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hasilnya, sebelum RUU tentang JPSK dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang (UU) tentang JPSK, maka Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK terlebih dahulu harus dicabut.

Asal tahu saja, beleid yang diharapkan menjadi tameng ketika terjadi krisis ini sudah terkatung-katung cukup lama. Terakhir, mandeg di rapat Paripurna DPR RI bulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com