Pasalnya menurut Direktorat Teknik Minerba, peristiwa tersebut memenuhi 5 kriteria kecelakaan tambang. "Jadi kami menyimpulkan itu sebagai kecelakaan tambang. Semua kriteria kecelakaan tambang terpenuhi," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Bambang menjelaskan, kelima kriteria kecelakaan tambang terdiri dari faktor ketidaksengajaan, kecelakaan menimpa pekerja tambang, kecelakaan terjadi disaat jam kerja, kecelakaan terjadi di areal kerja dan masuk kedalam usaha tambang.
Selain itu Kementerian ESDM juga meminta Freeport untuk mengevaluasi semua standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan. Kementerian ESDM pun belum memperbolehkan Freeport melakukan aktivitas penambangan di area Grasberg.
"Saya hari ini membuat surat kepada manajemen Freeport untuk melakukan evaluasi lini yang bertanggung jawab tadi." kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.