Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM: 80 Persen Wajib Produk Lokal di Mall Terlalu Ambisius

Kompas.com - 09/10/2014, 14:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, tidak merasa ada yang kurang dari investasi di sektor sekunder. Terkait dengan revisi Permendag 70/M-DAG/2013 yang disebut-sebut dilatarbelakangi kurangnya industri pendukung, Mahendra justru melihat sebaliknya. Menurut dia, target perdagangan yang dipatok Kementerian Perdagangan, terlalu ambisius.

Kementerian Perdagangan, sebagaimana diketahui, mewajibkan 80 persen produk yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan (mall) dan toko modern adalah produk buatan dalam negeri alias made ini Indonesia.

“Bukan begitu, bukan investasi sektor sekunder tidak berkembang. Mungkin targetnya terlalu ambisius, yang 80 persen tadi. Jadi, musti cukup disesuaikan dan realistis terhadap kondisi yang ada. Sehingga, (peraturan) tidak menjadi kontraproduktif,” jelas Mahendra dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Mahendra menilai, peraturan restriktif malah tidak mendukung munculnya produk-produk Indonesia. Peraturan seperti itu, jutru malah menutup kesempatan perdagangan, sehingga gerai-gerai mall menjadi kosong.

Menurut Mahendra, Kementerian Perdagangan lebih tepat jika mengeluarkan kebijakan yang sifatnya promotif dan fasilitatif, bukan restriktif. Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi tidak sinkronnya antara “trade and investment” dalam kasus revisi Permendag 70 ini, Mahendra menegaskan pada realitasnya “trade” lebih ambisius dari “investment”.

“Bukan targetnya yang lebih ambisius, tapi realitasnya. Kondisi struktur produksi kita, saya kira harus lebih sesuai,” tandas Mahendra.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina, Rabu (8/10/2014), mengatakan, tiga minggu yang lalu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Revisi ini dikeluarkan lantaran ada pengusaha pusat perbelanjaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan Permendag 70. Salah satunya adalah pengusaha yang menjual produk premium brand. Srie menjelaskan, produk premium brand ada lantaran memang produk tersebut belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum adanya industri pendukung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com