Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM: 80 Persen Wajib Produk Lokal di Mall Terlalu Ambisius

Kompas.com - 09/10/2014, 14:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, tidak merasa ada yang kurang dari investasi di sektor sekunder. Terkait dengan revisi Permendag 70/M-DAG/2013 yang disebut-sebut dilatarbelakangi kurangnya industri pendukung, Mahendra justru melihat sebaliknya. Menurut dia, target perdagangan yang dipatok Kementerian Perdagangan, terlalu ambisius.

Kementerian Perdagangan, sebagaimana diketahui, mewajibkan 80 persen produk yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan (mall) dan toko modern adalah produk buatan dalam negeri alias made ini Indonesia.

“Bukan begitu, bukan investasi sektor sekunder tidak berkembang. Mungkin targetnya terlalu ambisius, yang 80 persen tadi. Jadi, musti cukup disesuaikan dan realistis terhadap kondisi yang ada. Sehingga, (peraturan) tidak menjadi kontraproduktif,” jelas Mahendra dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Mahendra menilai, peraturan restriktif malah tidak mendukung munculnya produk-produk Indonesia. Peraturan seperti itu, jutru malah menutup kesempatan perdagangan, sehingga gerai-gerai mall menjadi kosong.

Menurut Mahendra, Kementerian Perdagangan lebih tepat jika mengeluarkan kebijakan yang sifatnya promotif dan fasilitatif, bukan restriktif. Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi tidak sinkronnya antara “trade and investment” dalam kasus revisi Permendag 70 ini, Mahendra menegaskan pada realitasnya “trade” lebih ambisius dari “investment”.

“Bukan targetnya yang lebih ambisius, tapi realitasnya. Kondisi struktur produksi kita, saya kira harus lebih sesuai,” tandas Mahendra.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina, Rabu (8/10/2014), mengatakan, tiga minggu yang lalu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Revisi ini dikeluarkan lantaran ada pengusaha pusat perbelanjaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan Permendag 70. Salah satunya adalah pengusaha yang menjual produk premium brand. Srie menjelaskan, produk premium brand ada lantaran memang produk tersebut belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum adanya industri pendukung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

Whats New
OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

Whats New
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Whats New
[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

Whats New
Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai 'Take Off', Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai "Take Off", Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Whats New
Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Earn Smart
Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Whats New
Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Whats New
PLN Akan Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi 'Rest Area' Tol

PLN Akan Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi "Rest Area" Tol

Whats New
3 Cara Cek Tabungan BRI Simpel Simpanan Pelajar

3 Cara Cek Tabungan BRI Simpel Simpanan Pelajar

Earn Smart
Gandeng Swiss Re, Jasindo Bakal Kembangkan Layanan Mitigasi Risiko

Gandeng Swiss Re, Jasindo Bakal Kembangkan Layanan Mitigasi Risiko

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com